Portal Informasi & Edukasi LIMS ETSI TS 102 232

Lawful Interception Management System • Telekomunikasi & Cyber Security

Standar Telekomunikasi Internasional Penyadapan Sah

Mengenal LIMS (Lawful Interception Management System)

LIMS dalam konteks telekomunikasi dan keamanan cyber adalah singkatan dari Lawful Interception Management System. Secara sederhana, LIMS adalah infrastruktur sistem terpusat yang digunakan oleh Aparat Penegak Hukum (LEAs - Law Enforcement Agencies) dan Operator Penyedia Jasa Telekomunikasi (TSPs/ISPs) untuk melakukan penyadapan, pemantauan, serta perekaman data komunikasi secara sah dan meyakinkan demi hukum (lawful interception).

1

Dasar Hukum dan Fungsi Utama LIMS

LIMS bukan alat peretasan (hacking tool) ilegal, melainkan instrumen hukum resmi yang mengikat

Otorisasi Legitim

Memastikan setiap kegiatan penyadapan memiliki landasan legal berupa Surat Perintah Resmi (Warrant/Court Order) dari pengadilan atau lembaga berwenang yang sah.

Akuntabilitas & Audit Trail

Mencatat seluruh log aktivitas penyadapan secara terenkripsi sehingga tidak dapat dimanipulasi (Chain of Custody), menjaga agar bukti sah digunakan di persidangan.

Multi-Sistem / Multi-Operator

Menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai operator telekomunikasi (seluler 3GPP/4G/5G, internet/ISP, VoIP) ke terminal pusat pemantauan penegak hukum secara terpadu.

2

Tiga Antarmuka Utama Standar ETSI (Handover Interfaces)

Dalam standar ETSI TS 102 232, aliran data penyadapan dipisahkan secara ketat ke dalam 3 antarmuka (HI1, HI2, HI3)

HI1 Interface Administrasi Legal

HI1 (Administrative)

Mekanisme administratif untuk mendaftarkan target dan otorisasi warrant.

• Identitas Target (MSISDN, IMSI, IMEI)
• Target IP Address / MAC
• Masa Berlaku Surat Perintah (Warrant)
• Level Otorisasi & Instansi Penegak Hukum
HI2 Interface Metadata & Lokasi

HI2 (IRI - Related Info)

Menyalurkan metadata komunikasi target secara real-time tanpa mengubah isi percakapan.

• Nomor asal dan nomor tujuan
• Waktu, tanggal, dan durasi panggilan
• Lokasi menara seluler (Cell ID / BTS LAC)
• Status koneksi (terhubung, sibuk, putus)
HI3 Interface Suara & Isi Konten

HI3 (CC - Communication)

Menyalurkan muatan materi/isi dari komunikasi yang disadap oleh aparat penegak hukum.

• Rekaman alur suara panggilan percakapan
• Isi pesan teks SMS atau MMS
• Paket data internet (DPI payload)
• Enkapsulasi RTP voice stream / PCAP
3

Komponen Utama Arsitektur LIMS

Bagaimana elemen jaringan operator dan fasilitas aparat hukum saling terhubung

Modul Administrasi

ADMF (Administration Function)

Pusat kendali manajemen target yang menerima masukan surat perintah legal dari pengadilan dan meneruskannya ke operator.

Titik Akses Telko

IAP (Intercept Access Point)

Perangkat/node di dalam core network operator (MSC, HLR/HSS, GGSN/PGW, UPF) tempat titik awal penduplikasian data target.

Normalisasi & Delivery

MF / DF (Mediation & Delivery)

Mesin perantara yang memproses dan menormalkan format data dari berbagai operator, memisahkan HI2 (IRI) dan HI3 (CC).

Fasilitas Penegak Hukum

LEMF (Monitoring Facility)

Terminal/dashboard di sisi penegak hukum untuk analisis data, pemutaran rekaman suara, geolokasi target, serta audit bukti perkara.

Siap Mencoba Alur Penyadapan Legal?

Masuk ke simulator interaktif untuk mendaftarkan target (HI1), menginjeksi lalu lintas percakapan, dan memantau HI2 & HI3 secara langsung.